Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), membahas berbagai masalah. DPRD menggunakan momen itu untuk menegaskan APBD yang dikirim Pemprov DKI Jakarta cacat prosedur.
"Saya sampaikan apa yang disampaikan Gubernur itu bukan apa yang kita bahas. Karena yang kita bahas ada tanda tangan paraf dari seluruh pimpinan. Tadi kita serahkan juga. Ini cacat prosedur," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, usai pertemuan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Karena itu, kata Taufik, DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk mengirimkan tembusan hasil pembahasan APBD ke Kemendagri. Pengiriman ini dilakukan sebagai bahan perbandingan dan pertimbangan Kemendagri, meski secara aturan yang harusnya mengirim APBD adalah Pemprov DKI.
"Iya. Kita serahkan ke kepala daerah, tembusannya kita serahkan ke sini. Supaya Kemendagri ada bandingannya. Ini lho yang dibahas di Dewan. Ketika kita mengatakan bahwa itu ada cacat prosedur, maka kemudian kita kirim ke sini supaya ada bandingan. Yang dibilang cacat prosedur kan punya kita yang mana?" tanya dia.
Taufik menjelaskan, mediasi ini dilakukan untuk mengetahui proses yang sudah dilalui oleh Ahok maupun DPRD. Untuk jalan keluar, politisi Partai Gerindra itu menyerahkan kepada Kemendagri.
"Iya itu nanti Kemendagri. Kita berpegang pada aturan undang-undang, keputusan menteri. Jadi pedoman kita itu," kata Taufik.
Sementara, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, dari kedua pertemuan antara Kemendagri-Pemprov DKI dan Kemendagri-DPRD, dapat dilahirkan sebuah solusi yang dapat menyelesaikan perseteruan ini.
"Insya Allah akan kita pertemukan besok. Gubernur (Ahok), jajarannya, kemudian kami minta lengkap hadir juga teman-teman Dewan untuk saling mengklarifikasi. Pukul 09.30 WIB," jelas Reydonnyzar. (Rmn/Ans)
Bertemu Kemendagri, DPRD DKI 'Adukan' APBD Versi Ahok
Wakil Ketua DPRD DKI Taufik menjelaskan, mediasi di Kemendagri dilakukan untuk mengetahui proses yang sudah dilalui Ahok maupun DPRD.
Advertisement