Sukses

Menteri Yuddy: Pegawai KPK Tidak Bisa Seenaknya Koreksi Atasan

"Selama dia aparatur sipil negara harus tunduk aturan disiplin kepegawaian," kata Yuddy.

Liputan6.com, Jakarta - Menpan RB Yuddy Chrisnandi mengingatkan, setiap pegawai pemerintahan mempunyai kode etik sebagai aparatur sipil negara. Pegawai tidak bisa memprotes kebijakan yang telah dibuat pimpinan secara terbuka dan dilakukan di depan umum. Hal ini terkait demo pegawai KPK yang memprotes pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

"Kalau aparatur sipil negara itu ada aturan-aturan disiplin, ada ketentuan tentang kepegawaian, ada kode etik, dia tidak bisa seenaknya sendiri mengoreksi atasan, atasan dia siapa, atasan langsung di situ ya ketua atau pimpinan KPK kan," ujar Yuddy di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).

Yuddy mengatakan, kalau pimpinan KPK sudah mengambil kebijakan, pegawainya harus patuh. Kalaupun tidak setuju ada mekanismenya, tidak boleh dengan mengoreksi secara terbuka, tidak boleh melakukan penentangan, demo atau pembangkangan.

"Selama dia aparatur sipil negara harus tunduk aturan disiplin kepegawaian," lanjut Yuddy.

Yuddy pun mengaku tidak peduli dengan alasan pegawai KPK yang menyatakan kalau aksi unjuk rasa para pegawai KPK merupakan bentuk ekspresi kekecewaan pimpinannya. Sebab, sebagai pegawai pemerintah, para pegawai KPK harus tetap tunduk pada aturan yang berlaku.

"Nggak bisa (bentuk kekecewaan). Anda ada aturan jadi wartawan, tidak menaati aturan, code of conduct, dari perusahaan Anda gimana? Nah, kalau ada aparatur sipil negara, dia harus ikut ketentuan. Rusak negara ini kalau aparaturnya tidak disiplin," tegas Yuddy.

Ia menegaskan seluruh pegawai pemerintah mempunyai kewajiban yang sama dan tidak ada yang diistimewakan. Politisi Partai Hanura itu pun menyebutkan salah satu acuan yang mengharuskan seluruh aparatur sipil negara untuk tunduk dan patuh pada pimpinannya.

Demo Pegawai KPK


"Anda baca undang-undang Administrasi pemerintahan, undang-undang nomor 30 tahun 2014, ada peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2002 kalau tidak salah tentang disiplin PNS, ada ketentuannya dia harus loyal, katakanlah menghargai, di situ diatur detail, termasuk tidak membantah perintah atasan, selama berada dalam koridor organisasi," kata Yuddy.

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi sekitar 300 pegawai KPK melakukan protes soal pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Mereka menyatakan ketidaksetujuan atas pelimpahan itu.

Dalam aksi ini, para pegawai KPK meminta Pimpinan KPK menjelaskan kenapa kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.‎ "Meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK," kata Faisal membacakan petisi pegawai kepada pimpinan KPK di lobi Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Maret 2015.

Penasihat Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam menambahkan kasus Budi Gunawan bukan masalah antara KPK melawan Polri. Melainkan KPK versus Koruptor‎. Atas dasar itu, para pegawai KPK ini menyatakan tidak akan mundur dan akan terus menggelar aksi sampai Pimpinan KPK merealisasikan tuntutan mereka. (Mvi/Yus)

Video Terkini