Liputan6.com, Jakarta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana atas kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik akan 'menggarap' Denny pada Jumat 6 Maret 2015 besok.
"Rencananya hari Jumat kita akan memeriksa saudara DI sebagai saksi," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Baca Juga
Rikwanto mengungkapkan Denny bakal diperiksa atas kasus dugaan korupsi payment gateway. Namun, ia belum menyebut berapa kerugian negara akibat kasus tersebut.
Advertisement
"Nilai kerugiannya sedang dihitung," tambah Rikwanto.
Dalam kasus payment gateway itu, kata Rikwanto, diduga kuat ada selisih antara nilai yang seharus untuk pengurusan paspor dengan nilai tambahannya. Namun, penyidik hingga kini masih terus meneliti jumlah selisih itu.
"Tapi, akumulasi dari pengurusan paspor itu Rp 32 miliar. Itu bukan nilai kerugiannya ya, tapi akumulasi dari pembuatan paspor itu," papar Rikwanto.
Ia menyebut ada kelebihan biaya yang dipungut dari pembuatan paspor lewat payment gateway. Tetapi, uang kelebihan itu tidak langsung tersimpan di bank penampungan yang telah ditunjuk.
"Tapi, mampir dulu kedua vendor (bank lain). Ini secara ketentuan tidak boleh," ucap Rikwanto.
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Mantan Menteri Hukum‎ dan HAM Amir Syamsudin pada Selasa 3 Maret 2015 sore atas kasus yang sama dengan Denny, yaitu dugaan korupsi pembayaran sistem online atau payment gateway dalam fasilitas pelayanan publik saat menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
‎"Saya dipanggil terkait dengan klarifikasi mengenai payment gateway, hal ini berkaitan dengan pelayanan publik yang dianggap bisa mengatasi pelayanan publik yang dianggap bisa mengatasi keluhan masyarakat, seperti kelambanan pelayanan (pembuatan) paspor. Payment gateway ini dinilai kurang serasi dengan Kementerian," kata Amir usai diperiksa di Bareskrim Polri. (Mhs/Sss)