Sukses

Biaya Pilkada Langsung Disarankan Dibebankan ke APBN

Dengan pendanaan Pilkada melalui APBN, dapat menghindari terjadinya tumpang tindih anggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memberikan rekomendasi standarisasi anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan pendanaan Pilkada melalui APBN, dapat menghindari terjadinya tumpang tindih anggaran.

Manajer Advokasi-Investigasi FITRA Apung Widadi menjelaskan tumpang tindih anggaran Pemilukada terjadi pada pembiayaan rutin KPUD dan penyelenggaran Pemilukada serentak.

"APBN selama ini membiayai rutin sekretariat KPUD, sementara APBD sebagai sumber pendanaan pemilukada, sebagian juga membiayai KPUD yang bersifat rutin administrasi dan honor. Oleh karenanya, dengan satu sumber pedanaan dari APBN, menghindari terjadinya tumpang tindih anggaran, termasuk dalam penyelenggaran pemilu serentak." ujar Apung di media centre KPU, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Selain itu, dengan pendanaan APBN, Pemerintah, KPU Pusat dan DPR dapat menetapkan standar harga pemilukada per-DPT. Sehingga menghindari terjadinya pemborosan.

"Penyusunan standar harga dapat dilakukan berdasarkan KPUD yang akan menyelanggarakan Pemilukada, dengan mempertimbangkan kondisi geografis, indeks kemahalan harga, dan tingkat kepadatan penduduk," jelas dia.

Selain itu, dengan peralihan dari APBD kepada APBN, bisa menghindari berkurangnya belanja publik daerah. Dimana dengan pendanaan APBN, daerah tetap dapat mengalokasikan belanja publiknya. Pendanaan Pemilukada pada APBN juga tidak akan memberatkan dan menganggu pendanaan lain, mengingat sumber pembiayaan APBN lebih luas dan meningkat cepat ketimbang APBD.

Selain itu, menurut Apung, bisa menghindari terjadinya keterlambatan tahapan Pemilukada, mengurangi intervensi terhadap independensi KPUD, dan memperjelas mekanisme pengawasan.

"Sebenarnya mekanisme pembiayaan pemilukada dari APBN, tidak berbeda dengan penyelenggaran pemilihan presiden, KPU mengganggarkan biaya penyelanggaran pemilukada pada KPUD yang menyelenggarakan Pemilukada. Sehingga titik pencapaiannya bisa berlangsung secara keseluruhan," pungkas Apung.

Aturan Dana Kampanye Belum Jelas

Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terutama pada bagian ketiga Pasal 64 dan 65 terkait metode kampanye masih kurang rinci dan jelas dalam mengatur dana kampanye.

Menurut Ketua Perludem Didik Supriyanto, masih banyak hal-hal yang tidak perlu diatur seperti rincian prosedur audit justru malah dimasukan ketimbang batasan sumbangan partai politik dan pasangan calon.

"Seharusnya pembatasan penerimaan itu harus jelas. Pasalnya banyak terjadi ketimpangan. harusnya ada pembatasan pemasukan. Memang sumbangan maksimal 250 Juta tetapi akumulasinya harus juga dibatasi," ujar Didik.

Selain itu, menurutnya, rumusan ketentuan yang ada tidak jernih dan jelas seperti parpol atau gabungan parpol bisa membuat rekening dana kampanye yang diatasnamakan pasangan calon.

"Ini saling tumpang tindih. Selain itu pembatasan dana kampanye oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga aneh, padahal KPU berwenang membuat peraturan teknis penyelenggaraan Pilkada," ucap dia.

Karena itu, prinsip kebebasan parpol dalam menggalang dana, serta prinsip kesetaraan jangan sampai terjadi di dominasi satu partai karena besaran dananya, sedangkan partai yang tidak memiliki dana kecil akan sulit bersaing.

"Prinsip transparasi dan akutabiltas harus mulai dikedapankan. jangan karena tidak adanya kejelasan, sulit terjadinya prinsip luber dan jurdil. Peraturan KPU tentang sumbanfan dan pengeluaran dana kampanye, KPU harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip pengaturan dana kampanye yang adil, setara, serta transparasi dan akuntabilitas," pungkas Didik.