Sukses

Fahri Hamzah Dukung Perluasan Wewenang Kantor Staf Presiden

Fahri Hamzah mengatakan hal ini membuat presiden semakin mengenal bawahannya untuk menguatkan program kerjanya.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perluasan Wewenang Kantor Staf Presiden. Berdasarkan Perpres tersebut, kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan bakal bertambah.

Salah satu kewenangan itu adalah memanggil menteri. Selama ini, pemanggilan hanya bisa dilakukan Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Koordinator.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan mendukung upaya tersebut. Alasannya, hal ini membuat presiden semakin mengenal bawahannya untuk menguatkan program kerjanya.

"Kalau presiden sendiri di istana di sekitarnya dia tidak kenal, karena itu dia harus punya dapur yang kuat. Menteri itu kurang kuat, tidak melekat dengan presiden, yang melekat itu staf presiden. Saya mendukung pendekatan itu supaya presiden jangan sendiri," ujar Fahri di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/5/2015).

Saat ditanya apakah Perpres itu tidak dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan aturan lain, Fahri menjelaskan hal itu harus diatur.

"Itu kan jelas sudah diatur mengenai fungsi Seskab, Sesneg, Saya cenderung Seskab ke lembaga ini (Kantor Staf Presiden)," jelas dia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak dilibatkan dalam penyusunan Perpres yang diteken Senin 2 Februari 2015 tersebut. Karena itu, JK berniat membicarakannya dengan Jokowi. Terkait hal ini, Fahri mengatakan itu bisa dibicarakan baik- baik.

"Presiden dan Wakil Presiden bisa mengatur yang baik. Dalam sistem kita, Wapres, Bupati, Wakil Bupati kan tidak dominan. Tentu ada pembagian tugas yang harus disepakati, yang penting mereka solid," jelas Fahri. (Sun/Yus)

Video Terkini