Sukses

Menko Polhukam: Perintah Presiden Hukuman Mati Tetap Dilakukan

Mengenai persiapan eksekusi, meski tidak menyebutkan kapan pelaksanaannya, Tedjo mengatakan bahwa persiapan sudah mencapai 95%.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan bahwa pemerintah tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba. Hal itu merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Sesuai instruksi Presiden, hukuman mati terhadap terpidana tetap dilakukan. Itu saja. Mengacu pada perintah Presiden," ujar Tedjo Edhy di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Tedjo menjelaskan, sejak awal berkomitmen dalam pemberantasan narkoba, pemerintah tidak pernah berdiskusi mengenai pembatalan eksekusi terpidana mati. Apalagi, mengenai wacana pertukaran tahanan seperti yang pernah disampaikan Menlu Australia Julie Bishop.

"Itu di luar ranah kita, tetap kita laksanakan sesuai tugas kementerian dan lembaga. Kita tak pernah membahas soal itu (pertukaran tahanan). Boleh saja mereka menawarkan, tapi kita tetap pada ranah kita," ucap dia.

Mengenai persiapan eksekusi mati, meski tidak mau menyebutkan kapan pelaksanaannya, Menteri Tedjo mengatakan bahwa persiapannya sudah mencapai 95%.

"Tidak disebutkan tanggalnya, tapi persiapan sudah 95%. Tinggal teknis kecil-kecil saja. Tidak ada waktu yang pasti, tapi akan segera dilakukan," pungkas dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, 9 narapidana telah dipindahkan dari Lapas masing-masing ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pulau Nusakambangan sendiri hampir pasti kembali dijadikan lokasi eksekusi mati gelombang kedua ini.

"Sudah 9 orang di Nusakambangan. Yang belum dipindahkan dari Yogyakarta," kata Tony saat dihubungi di Jakarta.

Tony menambahkan, masih ada 1 narapidana lagi yang masih belum dipindahkan dari Yogyakarta, yaitu Mary Jane Fiesta Veloso. Sebab, warga negara Filipina itu tengah menunggu putusan permohonan peninjauan kembali (PK) setelah sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan 2,6 kg heroin pada 2011.

Sejauh ini ada 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar tunggu eksekusi tahap II, 8 Di antaranya terpidana kasus narkoba, 1 warga negara Indonesia dan 7 warga negara asing. (Ado/Mut)