Sukses

Ratu Atut Akui Pangkas Dana Hibah Banten 90 Persen

Dana sebesar itu dilakukan untuk melakukan roadshow menjelang kampanye Pilkada Gubernur Banten.

Liputan6.com, Serang - Ratu Atut Chosiyah yang 'mudik' ke Kota Serang untuk menjadi saksi dugaan korupsi dana hibah Banten sebesar Rp 7,65 miliar membenarkan bahwa dirinya menyuruh asisten pribadinya Siti Halimah untuk melakukan tindakan korupsi.

"Saya minta bantuannya untuk mendistribusikan bantuan. Dia pihak swasta," kata Rat Atut Chosiyah, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (05/03/2015).

Ratu Atut yang merupakan mantan Gubernur Banten ini menjadi saksi dalam dugaan korupsi dana hibah Banten tahun 2011 dan 2012 dengan melakukan pemotongan sebesar 90 persen.

Dana sebesar itu dilakukan untuk melakukan roadshow menjelang kampanye Pilkada Gubernur Banten. Dimana peran Siti Halimah membantunya untuk menyalurkan program dari Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dengan alasan keterbatasan personel di masing-masing SKPD.

"Staf pribadi saya (Siti Halimah), yang bersangkutan akhirnya harus membantu," terangnya.

Bahkan dihadapan majelis hakim yang di pimpin oleh Jasdem Poerba, Atut menyatakan bahwa hal tersebut tak bertentangan dengan peraturan yang ada.

"Program kegiatan secara teknis saya tidak memahami. Tapi yang pasti, semua itu program resmi yang aman. Yang bersangkutan, membantu SKPD menyalurkan kegiatan," tegasnya.

Pihak keluarga menghadiri sidang mantan Gubernur Banten tersebut. Seperti adik kandung Atut Ratu Tatu Chasanah (Wakil Bupati Serang), Andhika Hazrumi (anak pertama Atut), Ade Rossi Chairunnisa (menantu Atut), Fitron Nur Ikhsan (jubir Atut), dan Fahmi Hakim (mantan Ketua DPRD Serang).

Ratu Atut datang di Pengadilan Tipikor Serang menggunakan mobil Inova Hitam bernomor Polisi A 5017 A menggunakan pakaian berwarna abu-abu dan kerudung putih yang mendapatkan pengawalan ketata dari aparat kepolisian. (Ali)