Sukses

Menlu Australia Telepon Menlu Retno Jam 10 Malam Bahas Bali Nine

"Pada kesempatan itu langsung saya sampaikan kita tidak memiliki dasar hukum yang memungkinkan permintaan pertukaran tahanan," ujar Retno.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi kembali menegaskan sikap Indonesia terhadap tawaran pertukaran tahanan yang diajukan Australia. Ia mengatakan, Indonesia tidak punya dasar hukum terkait permintaan Negeri Kangguru.

"Menlu Australia menelepon saya pada 3 Maret lalu tepatnya pada pukul 10 malam waktu Selandia baru, sebelum saya terbang kembali ke Jakarta dari kunker di Selandia Baru," kata Retno di kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Jumat (6/3/2015)

"Pada kesempatan itu langsung saya sampaikan bahwa kita tidak memiliki dasar hukum yang memungkinkan Indonesia melakukan permintaan pertukaran tahanan," sambung dia.

Pernyataan ini ditegaskan kembali oleh Retno setelah beberapa hari lalu Menlu Australia Julie Bishop mengambil langkah ekstrem demi menyelamatkan duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Ia menawarkan pertukaran tahanan dengan 3 WNI yang ditahan di Negeri Kanguru dengan kasus sama, narkotika.

Ketiga WNI yang mendekam di penjara Australia itu adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar. Mereka ditangkap karena membawa 390 kilogram narkoba di dekat Port Macquarie, Australia.

Barang haram itu jumlahnya 47 kali lebih besar dari narkotika yang diselundupkan Chan dan Sukumaran. Ketiganya ditangkap pada 1998 dalam sebuah operasi yang melibatkan 76 federal, NSW, Bea Cukai, helikopter Polair, dua kapal polisi, kapal fregat, angkatan laut HMAS Bendigo, dan dua kapal Bea Cukai.

Myuran Sukumaran dan Andrew Chan sendiri merupakan anggota sindikat narkoba yang dikenal dengan nama Bali Nine. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2005, bersama anggota kelompok Bali Nine lainnya. Mereka tertangkap saat hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin dari Bali ke Australia. (Sun)

Video Terkini