Liputan6.com, Jakarta - Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberantasan Korupsi yang lebih memfokuskan pencegahan ketimbang penindakan tidak akan mempengaruhi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Pimpinan sementara KPK, Johan Budi, lembaganya akan tetap menggunakan rencana strategis (renstra) yang selama ini dimiliki dalam setiap menjalankan tugas pemberatasan korupsi. Yakni seimbangnya antara pencegahan dan penindakan.
"Inpres itu domainnya ke pemerintah, kalau KPK independen. Jadi KPK punya renstra sendiri, yang di dalamnya pencegahan dan penindakan itu sama. Dilakukan secara simultan dengan kecepatan yang sama," ujar Johan Budi, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Johan menjelaskan, berdasarkan renstra yang dimiliki lembaganya tersebut, maka bidang pencegahan dan penindakan harus memiliki porsi yang seimbang lantaran keduanya sangat penting dalam pemberantasan korupsi.
Johan mengatakan, inpres tersebut nantinya ditujukan kepada lembaga pemerintah lain yang juga menangani pekerjaan pemberantasan korupsi. "Kan ada banyak (lembaga), seperti Kejaksaan, Kepolisian, BPK, dan BPKP," tandas Johan Budi.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi akan menerbitkan Inpres Tahun 2015 tentang Pemberantasan Korupsi. Inpres tersebut bertujuan untuk penguatan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, kepolisian, dan KPK dalam melakukan kerja bersama memberantas rasuah.
Inpres yang diusulkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) tersebut, dikatakan Andi, bakal fokus pada pencegahan yang diupayakan mendapat porsi 70-75 persen dari program aksi pemberantasan korupsi di Indonesia. (Riz/Yus)