Liputan6.com, Jakarta - Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri menangkap seorang purnawirawan TNI Bachtiar karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Bachtiar, petugas juga menyita 22 senjata api berbagai jenis.
"Setelah kita geledah ada 22 pucuk senpi. Kini kami amankan juga," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra di kantornya, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Anjan mengatakan, 3 senjata yang disita petugas merupakan jenis senjata api pabrikan. Sisanya merupakan jenis airsoft gun, baik laras panjang maupun laras pendek.
"Kalau lihat senjata ini pabrikan. Bukan rakitan. Bagus-bagus ini, jenis FN pabrikan," jelas dia.
Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kepemilikan berbagai senjata tersebut. Anjan mengaku belum mengetahui apakah senjata ini diperjualbelikan atau tidak.
"Kalau dilihat senjatanya, kami duga senjata ini didapat saat melakukan operasi di Aceh. Tapi, apakah yang bersangkutan dengan senjata banyak ini apakah penjualan senpi kami juga masih dalami," kata Anjan.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa rompi antipeluru. Beberapa rompi juga bertuliskam 'Denjaka', dan US Army. "Selain undang-undang narkoba, kami juga menjerat dengan undang-undang darurat No 12 Tahun 1951," pungkas Anjan. (Ndy/Mut)
22 Senjata Api Disita dari Purnawirawan TNI Kasus Sabu
Anjan mengatakan, 3 senjata yang disita petugas merupakan jenis senjata api pabrikan.
Advertisement