Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ‎mendatangi Kantor Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg). Padahal Denny tengah ditunggul penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa atas laporan dugaan korupsi.
Kedatangan Denny ke Mensesneg untuk mengadukan dugaan upaya kriminalisasi yang dilakukan polisi terhadap KPK dan para penggiat antikorupsi, temasuk dirinya.
"Saya ke sini mau bertemu Mensesneg. Tapi berhubung beliau tidak ada, maka mungkin akan bertemu Mas Andi (Seskab Andi Widjajanto) atau staf khusus seperti Refly atau Teten," ujar Denny setibanya di Kantor Mensesneg, di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2015).
Tak hanya Denny, pimpinan nonaktif KPK Bambang Widjojanto, dan mantan Kepala PPATK Yunus Husein juga akan datang mendampinginya.
"Nantilah bareng-bareng (memberi keterangan) Saya datang bareng-bareng dengan nanti ada Mas Bambang Widjajanto, sebentar lagi ada Mas Yunus Husein, beberapa teman datang," kata dia.
Denny mengatakan, hal utama yang akan disampaikan adalah perihal bentuk kriminalisasi yang dilakukan polisi kepada KPK dan para penggiat anti korupsi yang selama ini membela KPK. "‎Kaitannya dengan kriminalisasi yang sekarang berjalan, nanti bicarakan," ucap Denny Indrayana.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri pada 10 Januari 2015. Dia dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan mantan Ketua PPATK Yunus Husein dilaporkan ke Bareskrim oleh Ketua DPP LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mohammad Fauzan Rachman pada Kamis 22 Januari 2015.
Dalam laporan TBL/38/I/2015/Bareskrim, nama Yunus masuk sebagai terlapor bersama Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Yunus dituduh membocorkan rahasia negara. (Mvi/Mut)