Liputan6.com, Jakarta - Komedian Mandra Naih atau kerap disapa Mandra dipastikan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Saat akan dimasukkan ke mobil tahanan Kejagung, Mandra yang mengenakan jas hitam dengan didampingi tim kuasa hukumnya mengaku tidak mengetahui apa pun terkait penahanan ini.
"Enggak bisa bilang apa-apa, yang jelas saya nggak ngerti (soal penahanan), itu saja," ujar Mandra di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (6/3/2015).
Pria yang dikenal lewat sinetron "Doel Anak Sekolahan" itu terlihat muram. Dirinya pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada tim kuasa hukumnya, termasuk upaya untuk melakukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung.
"Itu tanya kuasa hukum saya saja, biar mereka yang jawab," jelas Mandra singkat.
Atas tindakan dan perbuatannya, Mandra dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015.
Mandra bersama 2 tersangka lainnya diduga terlibat korupsi program siap siar di TVRI bernilai Rp 47,8 miliar dengan nilai kerugian sementara Rp 3,6 miliar. (Ado)
Mandra Mengaku Tidak Mengerti Alasan Penahanan Dirinya
Mandra yang mengenakan jas hitam dengan didampingi tim kuasa hukumnya mengaku tidak mengetahui apa pun terkait penahanan ini.
Advertisement