Sukses

Din Syamsuddin: Soal Hukuman Mati, Tak Perlu Takut Kecaman Asing

Din juga berpesan kepada Presiden Jokowi untuk tidak ragu menerapkan hukuman mati bagi para terpidana narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin angkat bicara mengenai Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop yang menawarkan pertukaran tahanan sebagai upaya terakhir untuk menyelamatkan warganya dari eksekusi hukuman mati di Indonesia.

Menurut Din, pemerintah tidak perlu takut dengan ancaman ataupun kecaman dari luar negeri terkait pelaksanaan eksekusi mati.

"Kita tidak perlu takut dengan kecaman dunia internasional mengenai hukuman mati pengedar narkoba ini. Karena sebenarnya mereka-lah pelanggar-pelanggar HAM yang berat," kata Din Syamsuddin di Kantor DPP Muhammadyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2015).

Din yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpesan pula kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk tidak ragu menerapkan hukuman mati bagi para terpidana narkoba.

"Ini demi kemanusiaan, demi bangsa dan oleh karena itu bangsa yang berdaulat ini tidak perlu gentar terhadap kritik, tekanan dan ancaman dari negara apa pun termasuk PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Ini bukan penetapan hukum saja, tapi untuk keselamatan anak-anak bangsa dan generasi kita," tegas Din.

Din juga menjelaskan, dalam pandangan Islam dan kitab suci Alquran pelaku peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Sehingga pelaku narkoba adalah perbuatan makar yang merusak generasi bangsa.

"Karena itu Alquran yang walaupun sangat menghormati hidup yang sesuai dengan ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi pada tahun 1976 di Jenewa (Swiss) mengenai setiap manusia memiliki hak yang melekat dalam dirinya untuk hidup. Maka sesungguhnya siapa yang membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan itu adalah pelanggaran HAM yang berat," tutur Din.

Selain memberikan pandangan mengenai pandangan hukuman mati dalam Islam, Din Syamsuddin juga meminta Presiden Jokowi tak gentar dan tak terpengaruh pada intervensi negara lain yang menganggap penerapan hukuman mati tersebut melanggar HAM. (Ans)