Liputan6.com, Yogyakarta - Konflik dualisme partai politik, seperti yang terjadi di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar masih belum selesai hingga kini. Padahal proses tahapan pilkada serentak sudah di depan mata, tepatnya pada April 2015 mendatang.
Terkait hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menegaskan hanya kepengurusan partai politik yang mendapatkan pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berhak mendaftarkan diri dalam proses pilkada tersebut.
"Sebenarnya dari sisi KPU tidak ada dualisme. Karena siapa saja yang mendapat pengakuan Kemenkumham itu yang dapat mendaftar. Jadi tidak ada dualisme dari sisi pengajuan calon. Bahwa faktanya dualisme iya, tapi dari legalitas tidak," ujar JK di Yogyakarta, Sabtu (7/3/2015).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan dari PPP versi Muktamar Jakarta. Keputusan tersebut membuat Surat Keputusan dari Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya tidak berlaku lagi.
Terkait itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, ada kemungkinan melakukan banding tehadap keputusan tersebut. "Kita usahakan lah (mengajukan banding)," ujar Yasonna.
Banding akan ia lakukan apabila antara kubu Romahurmuziy maupun kubu Djan Faridz tak juga memutuskan islah (berdamai). Yasonna juga mengaku telah menjelaskan sebenarnya telah mendorong kedua kubu bertemu sebelum pihaknya mengajukan banding.
Sementara, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical mengumpulkan para DPD I dan DPD II dari 34 provinsi. Hal itu guna menanggapi keputusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan kubu Agung Laksono.
Menurut Ical, dalam amar putusan Mahkamah Partai Golkar, secara jelas menyatakan telah terjadi perbedaan pendapat. Selain itu, Mahkamah Partai Golkar tidak bisa mengambil putusan atas pengesahan hasil munas.
Untuk itu, imbuh Ical, pihaknya akan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memohon pengesahan Munas Bali.
Padahal, Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah memenangkan kubu Musyawarah Nasional (Munas) Ancol Jakarta yang ketua umumnya adalah Agung Laksono. Dalam putusannya, Majelis Hakim MPG, mengabulkan sebagian permohonan Agung Laksono terkait dualisme partai. (Riz/Ein)
2 Partai Masih Berkonflik Jelang Pilkada, Ini Solusi JK
Pilkada serentak digelar pada April 2015 mendatang. Namun ada 2 partai yang masih mengalami konflik internal, yakni PPP dan Golkar.
Advertisement