Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini akan memeriksa 49 kepala sekolah (kepsek) dan 49 perusahaan pemenang tender terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
"Besok (Senin) kita jadwalkan pemeriksaan 49 kepala SMA/SMK penerima UPS sebagai saksi," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Aji Indra di Jakarta, Minggu (8/3/2015).
Indra mengatakan pemeriksaan saksi ini untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran pengadaan UPS pada 49 sekolah di DKI Jakarta.
Polisi juga akan segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara itu. Terutama setelah mengantongi minimal 2 alat bukti.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi termasuk mantan pejabat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat berinisial AU. Serta, mantan pejabat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat berinisial ZS.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan ada penyantuman 'dana siluman' pada RAPBD DKI Jakarta hingga Rp 12,1 triliun yang salah satunya untuk pengadaan UPS pada 49 sekolah yang menghabiskan dana sekitar Rp 5,8 miliar per sekolah. (Ant/Ans)
Terkait Pengadaan UPS, Hari Ini Polisi Periksa 49 Kepsek
Selain 49 kepsek, penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa 49 perusahaan pemenang tender UPS.
Advertisement