Liputan6.com, Jakarta - Proses eksekusi lahan di Jalan Garuda, Stasiun Kemayoran, Jakarta Pusat, berlangsung lancar. Tak ada perlawanan. Warga mengaku pasrah saat menyaksikan rumahnya dirobohkan oleh para petugas.
"Udah pembongkaran tadi jam 09.00 WIB. Nggak bisa apa-apa," kata salah seorang warga, Gunawan saat dihubungi Liputan6.com, Senin (9/3/2015).
Gunawan menyatakan, pihaknya telah menggandeng LBH untuk membantu persoalan ini. Namun langkah hukum itu akan digunakan setelah dibicarakan dengan para warga.
"Nanti tunggu kesepakatan warga," tukas Gunawan.
Gunawan menilai tanah yang luasnya 3050 meter itu sudah ditempati warga sejak lama. Mereka sudah tinggal puluhan tahun. "Ada yang tinggal 20 tahun, 50 tahun," ujar dia.
Karena itu, dirinya meminta PT KAI membuktikan hak kepemilikan lahan tersebut. Karena selama ini, lahan tersebut diklaim sebagai milik perusahaan pelat merah.
"Mereka mengklaim punya dia, tapi PT KAI tidak punya bukti kepemilikan," ujar Gunawan.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Bambang Prayitno mengaku memiliki bukti kepemilikan sah lahan tersebut. Bukti itu tercantum dalam ground card atau peta wilayah stasiun.
"Kita udah sah, kita sudah punya peta wilayah di stasiun. Tercantum dalam dokumen ground card 4 E nomor 6. Dan itu lokasi lingkungannya dekat stasiun," ujar Bambang saat dihubungi Liputan6.com.
Bambang menyatakan eksekusi yang mengerahkan 150 personel gabungan ini tidak berlangsung secara tiba-tiba. Segala prosedur pun sudah dilakukan.
"Prosedur sudah dilakukan. Mulai dari sosialisasi dari Agustus tahun kemarin, jadi ya semua penghuni sudah meninggalkan rumahnya. Eksekusi berjalan kondusif," tukas Bambang. (Ali/Ein)
Warga di Kemayoran Pasrah Saat Rumahnya Dibongkar PT KAI
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Bambang Prayitno mengaku memiliki bukti kepemilikan sah lahan tersebut.
Advertisement