Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polda Metro Jaya masih memeriksa saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD 2014 DKI Jakarta. Dari seluruh saksi yang dipanggil, 1 saksi mangkir.
"Satu yang tidak hadir itu atas nama AU, sebagai PPK pendidikan menengah Jakarta Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul di kantornya, Polda Metro Jaya, Senin (9/3/2015).
Martinus mengatakan, seluruh saksi yang menjalani pemeriksaan berjumlah 7 orang. Mereka adalah 3 kepala sekolah, 2 Pejabat Penerima Hasil Kerja (PPHK) dan 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sampai saat ini para saksi masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Martinus menuturkan, sejauh ini pemeriksaan masih berlanjut. Petugas mulai melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi setelah status kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kemudian pada Sabtu mulai kita melakukan pemanggilan saksi, dengan melakukan proses verbal, proses pemeriksaan berita acara saksi. Sebelumnya 15 saksi, sekarang 7 orang saksi," imbuh dia.
Seluruh saksi diperiksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Bukan tidak mungkin, setelah pemeriksaan akan ada tersangka.
"Sebagaimana diatur undang-undang Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang No 31 tahun 1999, dan diubah sebagaimana dalam Undang-undang No 20 tahun 2001," tandas Martinus.
Kasus UPS menjadi sorotan sejak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuding pengadaannya dalam APBD DKI Jakarta sebagai 'anggaran siluman'. Dia curiga, ada penggelembungan dana dan rekayasa anggaran.
Dalam APBD 2015 menyebut pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah mencapai miliaran rupiah. Padahal harga yang diungkapkan oleh Gubernur Ahok tidak mencapai angka Rp 200 juta. (Mvi/Mut)