Sukses

Komedian Mandra Ajukan Penangguhan Penahanan

"Jadi hari ini, kami memasukan surat penangguhan penahanan," kata Kuasa Hukum Mandra, Abdullah Subur, di Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Komedian Mandra Naih alias Mandra mengajukan penangguhan penahanan. Artis yang tenar dengan sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat 6 Maret 2015 lalu setelah resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia pada 2012.

"Jadi hari ini, kami memasukkan surat penangguhan penahanan," kata Kuasa Hukum Mandra, Abdullah Subur, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Abdullah mengatakan pihaknya membawa sejumlah dokumen berupa surat jaminan kliennya tidak akan melarikan diri selama proses penyidikan. Ia juga mengaku tetap akan mengupayakan penangguhan penahanan meski kemungkinan dikabulkan oleh Jaksa cukup kecil.

"Nah soal gagal ini kan subjektif, itu hak dari para tersangka. Mengajukan penangguhan. Tapi tetap kita akan coba upayakan, karena seperti saya katakan soal penahanan sudah tidak relevan ya," tambah Abdullah.

Sebelumnya, pada Senin 11 November 2014 lalu, Kejagung sudah pernah memeriksa Mandra ketika kasus ini masih tahap penyelidikan.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, Mandra dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai salah seorang rekanan penyedia program siap siar di TVRI tahun 2012.

“Beliau dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012, sebagai salah satu rekanan penyedia program siap siar,” ucap Sarjono. (Mhs/Yus).