Liputan6.com, Bogor - Ratusan helm milik pengendara roda dua disita petugas Satpol PP Bogor. Langkah ini dilakukan lantaran pemilik memarkirkan kendaraannya di trotoar.
Pantauan Liputan6.com, ada sekitar 150 helm pengendara yang disita. Petugas mengamankannya di dalam truk untuk selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP.‎
Motor-motor yang terparkir liar itu merupakan milik warga pengguna kereta rel listrik (KRL). Karena itu, petugas leluasa mengangkut helm-helm yang tersangkut di bagian motor lantaran ditinggal pemiliknya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalops) Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, langkah ini diambil lantaran pemilik motor telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum.
"Pejalan kaki merasa terganggu, untuk itu kami sengaja melakukan penindakan karena motor-motor ini diparkir di trotoar, yang seharusnya tidak dipakai untuk parkir motor," papar dia.
Ia menambahkan, ratusan helm ini akan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bogor yang berada di Jalan Padjadjaran. Para pemilik helm bisa mengambil di Kantor Satpol PP Kota Bogor namun diberikan denda secara administratif.
Sementara, salah seorang pemilik kendaraan, Badru (33) mengaku kaget lantaran helmnya disita petugas. "Kirain helm saya ada yang nyuri. Saya nggak tahu kalau helmnya bakal disita. Saya kan cuma sekali-sekali parkir disini karena lebih murah parkir di sini," keluh dia.
Ia juga meminta kepada pihak pengelola parkir untuk bertanggungjawab karena dirinya merasa membayar untuk parkir di tempat tersebut. "Males saya parkir di situ lagi," pungkas Badru. (Ali/Ein)
Satpol PP Angkut Ratusan Helm di Parkir Liar Stasiun Bogor
Motor-motor yang terparkir liar ini merupakan milik warga pengguna kereta rel listrik (KRL).
Advertisement