Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla diam-diam melakukan pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan. JK mengakui, kedatangan Luhut ke kantornya untuk membahas Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang ‎Kantor Staf Presiden yang diterbitkan baru-baru ini oleh Presiden Joko Widodo.‎
"Ya membicarakan, tentu bagaimana kita berbuat lebih baik dan koordinasi lebih baik, gitukan‎," ujar JK di kantornya Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2015).
Namun JK membantah kalau pertemuannya itu juga untuk membicarakan pembagian kewenangan antara dia sebagai wapres dan Luhut sebagai kepala staf kepresidenan. JK menegaskan, tidak ada masalah dengan Perpres itu dan JK sudah berkoordinasi dengan Presiden Jokowi.
"Nggak ada pembagian porsi. Masa pembagian porsi? Tetap aja menjaga kordinasi, ya menkonya ke menterinya dan dengan wapres," tutur JK.
‎Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto menegaskan, tugas pengendali program-program prioritas yang dibebankan kepada Kantor Staf Presiden telah sesuai Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015. Ia membantah kalau Kepala Staf Presiden diberi kewenangan untuk mengevaluasi menteri.‎
‎
"Kalau program itu baik-baik saja, kepala staf relatif anteng, tidak melakukan pengawasan yang signifikan. Tetapi kalau ada hambatan terutama kalau hambatannya itu lintas menko atau hambatannya koordinasi antara pusat dan daerah, kepala staf mengkoordinasikan dengan presiden untuk mencari solusi membuka hambatan-hambatan itu," jelas Andi beberapa hari lalu. ‎
Andi menegaskan, yang diberikan oleh kepala staf adalah usulan-usulan solusi untuk mengatasi hambatan-habatan. "Hal-hal itu yang akan menjadi tugas kepala staf kepresidenan. Jadi bukan memberikan penilaian kinerja menteri-menteri, tetapi membantu solusi presiden dan wakil presiden jika ada masalah dalam program nasional," tandas Andi.‎ (Sun/Ein)
Bertemu Luhut Panjaitan, JK Bahas Hal Ini
JK mengakui, kedatangan Luhut ke kantornya untuk membahas Perpres Nomor 26 Tahun 2015
Advertisement