Sukses

Tim Angket DPRD Nilai Ahok Salahi Aturan Pengajuan RAPBD 2015

Tim Angket DPRD DKI Jakarta akan segera memanggil SKPD dan Tim Anggaran Pemda DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Angket DPRD DKI Jakarta Muhammad Ongen Sangaji dalam rapat bersama Banggar DPRD DKI menyimpulkan, pengajuan RAPBD DKI 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyalahi aturan.

"Pimpinan Banggar‎ mengatakan, RAPBD harus disampaikan sesuai hasil rapat paripurna. Tapi yang dikirimkan Pak Gubernur ternyata adalah hasil pembahasan gubernur sendiri," kata Ongen, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/3/2015).

‎Sementara Anggota Banggar DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra M Taufik mengatakan, RAPBD yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada Kemendagri tidak sesuai prosedur. Hal tersebut diketahui setelah mendapat surat tembusan dari Kemendagri pada 4 Februari lalu.

"Kami dapat informasi RAPBD yang dikirimkan tidak termasuk hasil yang telah DPRD bahas. Kemudian, 5 Februari kami langsung mengirimkan surat yang mengatakan pengajuan RAPBD oleh gubernur adalah ilegal," tegas Taufik.

Taufik menambahkan, Tim Angket DPRD DKI Jakarta akan segera mengonfirmasi dengan Pemprov DKI. "Saya‎ akan bekerja tiap hari untuk memanggil SKPD atau Tim Anggaran Pemda. Pemanggilan selanjutnya rahasia," tandas Ongen. (Rmn/Ein)

Live dan Produksi VOD