Sukses

JK: Siapa pun Tak Boleh Dikriminalisasi

Tapi JK mengingatkan siapa pun tak boleh menghindar dari proses hukum bila diduga melakukan suatu tindakan pelanggaran hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menegaskan tidak pernah mendukung bentuk kriminalisasi apa pun. Namun demikian, JK mengingatkan siapa pun tak boleh menghindar dari proses hukum bila diduga melakukan suatu tindakan pelanggaran hukum.

"‎Saya tidak katakan saya setuju kriminalisasi. Tapi saya tidak setuju (kriminalisasi), jangankan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), termasuk Anda kalau dikriminalisasi lapor sama saya untuk kita tanya ke polisi," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2015).

JK pun sempat menyinggung mengenai permohonan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengkritik Mabes Polri atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadapnya dan para penggiat antikorupsi yang selama ini membela KPK.

JK membantah rumor yang menyebut dirinya mendukung kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri terhadap Denny dan para aktivis pendukung KPK.

‎"Saya katakan kalau Denny dianggap salah jelaskan dong. Saya tidak katakan saya setuju kriminalisasi. Ndak ada. Tapi kalau ada orang masalah, ada salahnya, kemudian diperiksa, lho jangan menghindar dong. Itu saja saya bilang kan," ucap dia.

JK menginginkan agar setiap warga yang berhadapan dengan hukum, agar tidak menghindar dan membuktikannya di lembaga peradilan apakah bersalah atau tidak. "Itu yang saya bilang. Kalau Anda anggap laporannya keliru, boleh membantah kan," tukas JK.

Wapres kemudian menjelaskan mengenai definisi kriminalisasi. Menurut dia, kriminalisasi adalah apabila orang tak bersalah terus dihukum. JK pun menegaskan, ia akan membela setiap orang yang merasa dikriminalisasi.

"Tapi kalau ada orang punya data, fakta ada mengusulkan dia bersalah dan diperiksa, itu kan namanya penyidikan. Jadi, kalau dikriminalisasi lapor sama saya, saya tanya polisi. Siapa pun tidak boleh dikriminalisasi," tegas JK. (Ans)