Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus)Â Marwan Effendy meninggal dunia. Dia wafat setelah menjalani perawatan di Prince Court Medical Centre Kuala Lumpur, Malaysia.
"Diduga serangan jantung. Dinyatakan meninggal hari Senin, 9 Maret 2015, pukul 23.35 waktu setempat (22.35 WIB)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Selasa (10/3/2015).
Marwan Effendy sempat menduduki posisi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dia lalu mengajukan pensiun pada 1 September 2013.
Nama Marwan pernah dituding advokat Muhammad Fajriska Mirza atau Boy Fajriska melalui akun Twitter @fajriska. Kala itu, Marwan yang menjabat asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI dituding menggelapkan uang barang bukti kasus korupsi Bank BRI pada 2003 silam senilai Rp 500 miliar. Tulisan itu lantas di-retweet akun Twitter @TrioMacan2000.
Marwan lalu melaporkan Fajriska atas kasus pencemaran nama baik. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonis Boy Fajriska terbukti bersalah karena melanggar pasal 317 KUHP tentang laporan palsu. Atas dakwaan yang terbukti tersebut Boy divonis 7 bulan bui.
Marwan Effendy lahir di Lubuk Linggau, Sulawesi Selatan, Kamis 13 Agustus 1953. Dia memulai pendidikan tingginya pada jurusan Hukum Pidana di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Marwan melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 pada jurusan Manajemen di Universitas Bandar Lampung (UBL) Lampung. (Mvi)
Mantan Jampidsus Marwan Effendy Meninggal Dunia
Marwan wafat setelah menjalani perawatan di Prince Court Medical Centre Kuala Lumpur, Malaysia.
Advertisement