Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY)Â Taufiqurrahman Syahuri melaporkan sejumlah barang yang diterimanya ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah barang seperti keris, sandal, dan topi diterima Syahuri setelah mengikuti upacara adat Minang di Sumatera Barat beberapa waktu lalu.
"Ini mau melaporkan gratifikasi. Saya kan kemarin diberi gelar adat Malin Palito Undang, jadi orang cerdik pandai yang sederhana yang menerangi hukum oleh Nagari Luwak 50 Pagaruyung Padang," ujar Taufiqurrahman Syahuri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Pria yang kerap disapa Taufiq itu menjelaskan, pemberian sejumlah barang itu berkaitan dengan upaya melakukan dialog dengan masyarakat setempat yang mengeluhkan keputusan hakim soal keberadaan rumah adat.
"Mereka katakan ada 200 rumah gadang, pusaka tinggi, itu pada dieksekusi, roboh, atas putusan pengadilan, menurut mereka hakimnya tidak kuasai hukum adat, jadi mereka menitipkan ke saya supaya hakim-hakim yang dikirim ke Minang itu mengetahui adat Minang," terang dia.
Meski begitu, ia tidak mengetahui nilai jual barang yang diperolehnya tersebut. "Saya tidak tahu kalau keris berapa itu (harganya). Tidak tahu," kata Taufiq.
Sebagai pejabat, dia mengaku kerap melaporkan barang-barang yang diterimanya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Ini yang ke-7 kalinya, pertama Laptop, iPad, suvenir, kado pernikahan, hingga lukisan dari Jepang yang merupakan pemberian dari teman dosen," pungkas Taufiqurrahman. (Mvi/Yus)
Komisioner KY Laporkan Keris dan Sandal ke KPK
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri tidak mengetahui berapa nilai jual barang yang diperolehnya tersebut.
Advertisement