Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menilai, keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, salah. Oleh karena itu, mereka akan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ical (Aburizal Bakrie) juga akan layangkan gugatan ke PTUN Jakarta minta agar SK tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintah yang baik," ujar politisi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, melalui pesan tertulisnya, Selasa (10/3/2015).
Bambang tidak mempermasalahkan wacana penggantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Fraksi Partai Golkar di DPR yang akan diisi oleh kubu Agung Laksono. Tapi, "apa sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Bambang.
Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan, Partai Golkar versi Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono sebagai pengurus partai yang sah.
Melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, disebutkan pengesahan kepengurusan kubu Agung berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/201, dinyatakan bahwa putusan MP (Mahkamah Partai) bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
"Mudah-mudahan saya berharap, imbauan saya Pak Agung bisa mengadakan pendekatan dengan Pak Aburizal Bakrie menyusun kepengurusan yang baik," pungkas Yasonna. (Mvi/Sun)