Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung ide-ide pemerintah untuk menyelamatkan partai politik dari kasus korupsi dalam Pemilu atau Pilkada, namun tidak dengan cara memberi dana 1 triliun.
"Kalau memang pemerintah serius memberantas korupsi politik, pemerintah harus segera mengajukan revisi UU partai politik, UU Pemilu, dan UU Pemilukada. Ini karena Pemilu di Indonesia sangat mahal," kata Hidayat Nur Wahid ketika menerima delegasi Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurut Hidayat, salah satu langkah yang dipilih adalah dengan mengubah sistem proporsional dari terbuka menjadi tertutup dan pengaturan biaya periklanan.
"Pemerintah harus segera merevisi UU Pemilu. Yang diubah misalnya, bukan lagi sistem proporsional terbuka, melainkan sistem proporsional tertutup. Kemudian memberi sanksi berat untuk praktek money politics, dan biaya iklan parpol diambil-alih oleh pemerintah. Kalau aturan-aturan itu bisa diperbaiki, korupsi parpol bisa dikurangi," jelas Hidayat.
Lebih lanjut Hidayat mengatakan, dana 1 triliun itu akan menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan parpol untuk pertanggung jawabannya.
"Padahal kita tidak pernah memikirkan adanya dana itu. Parpol tidak bicara soal anggaran. Apalagi Rp 1 triliun, jumlah yang sangat besar. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi DPR dan partai politik," ujar Hidayat.
Ketua Bidang Hikmah IMM, Taufan Putrev Korompot yang turut serta dalam delegasi IMM mengungkapkan, dana untuk parpol tersebut belum saatnya diberikan. "Dana untuk parpol itu tidak logis dan belum saatnya dilakukan. Dana untuk parpol itu hanya akan menguntungkan elit-elit politik," kata Taufan.
Hidayat Nur Wahid Tak Setuju Subsidi Rp 1 Triliun untuk Parpol
"Rp 1 Triliun, jumlah yang sangat besar. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi DPR dan partai politik," ujar Hidayat.
Advertisement