Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan ke kejaksaan pada Selasa 3 Maret 2015 lalu. Namun menurut pimpinan sementara KPK Johan Budi, berkas penyidikan perkara itu baru diserahkan Senin 9 Maret kemarin.
"Resminya (pelimpahan kasus Budi Gunawan) ke kejaksaan Selasa pekan lalu. Dan kemarin, Senin 9 Maret 2015 penyerahan berkasya," ujar Johan Budi dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Dengan pelimpahan tersebut, KPK dan kejaksaan akan melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menyerahkan berkas dan bukti penyelidikan. Termasuk dibahas juga proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan KPK selama ini.
Kabar yang beredar, pihak kejaksaan terpaksa mengembalikan lagi berkas pemeriksaan ke KPK lantaran berkas yang diserahkan lembaga anti-korupsi tersebut masih kurang.
"Nah kalau kabar ini aku belum tahu, tapi kan pasti ada diskusi kalau kurang ini kurang itu. Yang pasti ada diskusi," ujar Johan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Namun, Budi yang saat itu sudah direkomendasikan Presiden Jokowi ke DPR sebagai calon tunggal kapolri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan akhirnya diputuskan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi bahwa status tersangka Budi oleh KPK tidak sah. (Ndy/Sun)
KPK Sudah Serahkan Berkas Kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan
Menurut pimpinan KPK sementara Johan Budi, berkas penyidikan perkara itu baru diserahkan Senin 9 Maret 2015 kemarin.
Advertisement