Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran yang berlangsung sekitar 15 jam dan menghanguskan 5 lantai gedung Wisma Kosgoro di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat membuka mata semua pihak. Mereka menyoroti soal instalasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di gedung berlantai 20 itu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (10/3/2015), Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede bertekad akan memeriksa kelengkapan semua gedung pencakar langit yang ada di wilayahnya.
"Siapapun ya, tidak hanya di gedung ini. Siapapun sebenarnya yang memiliki gedung tinggi wajib harus memenuhi aturan-aturan pencegahan kebakaran," kata Mangara.
Sementara itu, pakar struktur bangunan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI), Heru Purnomo, menegaskan investigasi menyeluruh terhadap gedung Wisma Kosgoro pasca-kebakaran wajib dilakukan.
Sampel baja dan beton dari gedung yang terbakar juga harus diteliti. Barulah diputuskan gedung itu bisa beroperasikan kembali atau tidak. Sebab ketahanan baja dan beton terhadap api ada batasnya. Gedung bertingkat lain juga harus diaudit secara teratur.
Â
"Sebenarnya setelah sekian lama harusnya bangunan tersebut diaudit. Dilakukan audit, jika ditemukan masalah-masalah yang perlu ditangani harus segera ditangani, khususnya terhadap masalah kebakaran," kata Heru.
Hingga Maret 2015 ini, tercatat ada 165 kasus kebakaran di Jakarta dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 51,5 miliar. Kebakaran merenggut 2 orang korban tewas dan 11 lainnya luka-luka. (Nfs/Yus)
Pakar: Sampel Baja dan Beton Wisma Kosgoro Harus Diteliti
Ahli Struktur Bangunan UI menegaskan, investigasi menyeluruh terhadap Wisma Kosgoro pasca-kebakaran wajib dilakukan.
Advertisement