Liputan6.com, Jakarta - Kader Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Muladi mengaku binggung dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kepengurusan Golkar versi Munas Ancol, kubu Agung Laksono.
Menurut dia, pihak Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) itu sesungguhnya belum memutuskan bahwa kubu Agung Laksono yang sah atas kepengurusan partai berlambang beringin tersebut.
"Saya anggota MPG agak binggung baca itu (SK Menkumham) jelas bahwa tidak pernah ada putusan MPG yang menyatakan siapa yang menang. Tapi tampaknya Menteri itu memilih mungkin yang cocok, tapi itu urusan dia. Tetapi secara yuridis belum tentukan yang benar," ujar Muladi di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Di tempat yang sama, Politisi Golkar Fadel Muhammad menuding Menteri Yasonna telah melakukan tindak kriminal dengan cara memanipulasi putusan MPG dan mengesahkan kepengurusan partai beringin versi Munas Jakarta.
Â
"Menkumham memanipulasi keputusan mahkamah partai, maka dia melakukan tindak kriminal. Dia harus dibawa ke ranah pidana," tegas Fadel.
Fadel menegaskan bahwa dalam putusan sidang yang dibacakan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi beberapa waktu lalu disebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat antara empat hakim MPG. Sehingga mahkamah tidak mencapai kesatuan pendapat soal keabsahan kedua Munas Golkar.
Â
"Mahkamah kan mengatakan tidak (mencapai kesepakatan pendapat). Kok seorang menteri memutuskan begini (mengesahkan kepengurusan hasil Munas Jakarta)," jelasnya.
Dia membeberkan pihaknya akan melapor ke pihak berwajib atas dugaan praktik pemalsuan dokumen kepesertaan Munas yang dilakukan kubu Agung Laksono. "Ini kita bergerak sekarang, semua perwakilan daerah sudah melaporkan ke polisi," tandas Fadel Muhammad.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono sebagai kepengurusan partai yang sah. Melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, pernyataan menteri ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/201, dinyatakan bahwa putusan MP (Mahkamah Partai) bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," ujar Yasonna Laoly.. (Riz)