Sukses

Ini 9 Poin Hasil Rapat Golkar Kubu Ical

Satu di antara hasil rapat Golkar kubu Ical adalah tetap menempuh jalur hukum ke pengadilan negeri dan PTUN.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie atau Ical menggelar Rapat Konsultasi Nasional dengan para DPP dan seluruh DPD. Dalam pertemuan tersebut, telah diusulkan yang akan dilakukan oleh DPP kubu Munas Bali itu.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, menerangkan 9 poin tersebut. Pertama adalah akan tetap menempuh jalur hukum selain ke pengadilan negeri juga akan melakukan langkah ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan kisruh dualisme pengurusan.

"Kedua adalah akan melakukan demo (protes) ke Menkumham (Yasonna Hamonangan Laoly) terkait surat keputusan yang diterbitkan. Yang ketiga adanya pasangan pilkada diatur melalui mekanisme lewat DPP," ujar Idrus di ruangan Puri Agung, Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Poin keempat, lanjut Idrus adalah mayoritas DPD yang hadir melaporkan adanya pemalsuan mandat untuk hadir ke Munas Ancol. Yang kelima tiap daerah yang diduga adanya pemalsuan untuk segera membuat pernyataan.

"Poin ke-6 semua kader harus semangat dan konsistensi pada kebenaran. Ketujuh mengusulkan Menkumham agar melakukan verifikasi aktual terhadap dokumen di Munas Ancol," jelas Idrus.

Poin ke-8, menurut Idrus yang mengusulkan untuk menduduki Kantor DPP Golkar di kawasan Slipi, Jakarta Barat. "Ini hanya usulan, saya jamin ini tidak ada pemaksaan terhadap poin ke-8 ini."

Poin yang terakhir, menurut Idrus adalah mendesak para anggota fraksi terutama di Komisi III DPR untuk menggunakan hak politiknya di DPR berupa hak angket (hak melakukan investigasi) ataupun hak interpelasi (hak bertanya).

"Tapi ini semua hanya usulan. Masih akan dibahas mana yang bisa dilaksanakan dan mana yang harus dipertimbangkan," pungkas Sekjen Golkar kubu Ical tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono sebagai kepengurusan partai yang sah. Melalui surat yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H Laoly, pernyataan menteri ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/2011, dinyatakan bahwa putusan MP (Mahkamah Partai Golkar) bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa 10 Maret 2015. (Ans)