Sukses

Agung Laksono: Kubu Ical Mau Melapor Silakan, Kita Taat Hukum

Sebelumnya, kubu Ical berencana melaporkan dugaan pemalsuan surat dokumen pengurus daerah yang hadir di Munas Ancol.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau [Ical]( 2188843 "") berencana melaporkan dugaan pemalsuan surat dokumen pengurus daerah yang hadir di Munas Ancol, Jakarta pada 6-7 Desember 2014 silam. Dugaan tersebut akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono pun angkat bicara mengenai hal tersebut.

"Saya kira itu hak orang untuk melapor," kata Agung Laksono di Kantor DPP Golkar, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa (10/3/2015).

Namun, Agung mengharapkan permasalahan tersebut diselesaikan melalui internal partai. "Tapi ‎orang (kubu Ical) mau melapor ya silakan, kita taat hukum."

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali Nurul Arifin mengatakan, masalah internal Partai Golkar masih belum selesai meski Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan Surat Penjelasan kepada kubu Agung Laksono untuk segera membentuk kepengurusan Golkar.

"Perkara ini belum selesai, yang terjadi adalah Menkumham membuat keputusan politik," kata Nurul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Maret 2015.

Dijelaskan Nurul, 2 Majelis Mahkamah Partai Golkar, Muladi dan Has Natabaya, tidak pernah memenangkan pihak mana pun. Dengan demikian, keputusan Mahkamah Partai yang dianggap telah dimanipulasi oleh Menkumham itu akan digugat kubu Ical.

"Keputusan politik bukanlah keputusan final. Kami (kubu Ical) akan tetap melakukan upaya hukum. Rasa keadilan dan prinsip demokrasi sudah diabaikan dalam perkara ini," tukas Nurul Arifin.

Sehari sebelumnya politisi Golkar dari kubu Ical, Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya akan melaporkan para Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat II yang menggunakan mandat palsu untuk hadir ke Munas Ancol.

"Kita tengah menginventarisir DPD II mana saja yang dokumen mandatnya dipalsukan. Kita menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh peserta kubu Ancol. Jika sudah lengkap, dalam waktu dekat kita segera akan laporkan ke Bareskrim Polri," ujar Bambang melalui pesan tertulisnya, Senin 9 Maret 2015.

Pada Selasa 10 Maret 2015, Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono sebagai kepengurusan partai yang sah. Melalui surat yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H Laoly, pernyataan menteri ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/2011, dinyatakan bahwa putusan MP (Mahkamah Partai Golkar) bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa 10 Maret 2015. (Ans)