Sukses

Kubu Agung Laksono Menang, JK Akui Makin Mesra dengan Golkar

Namun, JK mengaku belum melakukan pembicaraan khusus terkait rencana Golkar kubu Agung Laksono bergabung ke Koalisi Indonesia Hebat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK tak menampik kabar bahwa kemenangan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Ancol, Jakarta yang diketuai oleh Agung Laksono membawa angin positif bagi pemerintah. Sebab, sangat mungkin kemenangan tersebut akan berimbas pada beralihnya dukungan Golkar sebagai partai pendukung pemerintah dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

"Namanya juga dalam politik, sekarang pun sudah dekat. Sebelum keputusan (Menkumham Yasonna H Laoly) ini, dengan Ical pun sudah berkawan baik dengan saya. Semua sudah dekat pemerintah‎," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2015).

Namun demikian, JK mengaku sampai saat ini belum melakukan pembicaraan khusus terkait rencana Golkar kubu Agung yang telah diakui pemerintah bergabung ke Koalisi Indonesia Hebat. "Kalau itu belum, belum ketemu dengan Agung."

JK pun menegaskan untuk urusan ke mana arah koalisi pasca pengakuan pemerintah terhadap Golkar kubu Agung, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepengurusan partai berlambang pohon beringin tersebut. ‎"Ya itu urusan Golkar-lah. Saya tidak ikut campur lagi, kalau zaman dulu kan campur tangan bisa. Kalau sekarang ndak," pungkas mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Pada Selasa 3 Maret 2015, Mahkamah Partai Golkar (MPG) mengabulkan sebagian permohonan kubu Agung Laksono yang hasilnya menyatakan Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang digelar oleh kubu Agung merupakan munas yang menghasilkan kepengurusan Golkar yang sah.

Hasil itu pun kemudian dilanjutkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham. Melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, disebutkan pengesahan kepengurusan kubu Agung berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono sebagai kepengurusan partai yang sah. Melalui surat yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H Laoly, pernyataan menteri ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/2011, dinyatakan bahwa putusan MP (Mahkamah Partai Golkar) bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa 10 Maret 2015. (Ans)

Video Terkini