Liputan6.com, Jakarta - LBH Pendidikan mendesak Polda Metro Jaya segera memproses laporannya mengenai dugaan penghinaan dari seorang anggota DPRD berinisial PS ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam rapat mediasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis 5 Maret silam.
LBH Pendidikan menilai perbuatan oknum DPRD DKI berinisial PS dengan mengucapkan umpatan penghinaan sangat tidak mendidik dan sudah masuk kategori tindak pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 serta Pasal 207 KUHP.
"Ada beberapa umpatan penghinaan terhadap Ahok yang berbau rasis, tapi dalam tayangan video ini, baru satu orang yang teridentifikasi mengucap kata-kata berbau permusuhan itu," kata Direktur LBH Pendidikan Ayat Hidayat di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Ayat berujar, dalam sebuah tayangan video peristiwa ricuhnya rapat mediasi antara Pemprov DKI dan anggota DPRD dengan Kemendagri tersebut terdapat kata-kata rasis yang berhasil diperjelas dan diteliti oleh tim teknologi informasi (IT) LBH Pendidikan.
"Advokasi pendidikan, bahwa perilaku anggota DPRD ini tidak mendidik. apalagi bisa dikonsumsi publik," ujar Ayat.
Meski baru satu orang anggota DPRD yang teridentifikasi, pihaknya meminta agar kepolisian dapat memproses sejumlah anggota DPRD DKI lainnya yang juga melontarkan kata-kata permusuhan dalam rapat mediasi tersebut.
Mediasi antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta di Kantor Kemendagri pada Kamis 5 Maret 2015 berakhir ricuh. Di antara kericuhan itu, terdengar umpatan berbau rasis yang diarahkan ke Gubernur Ahok.
Umpatan itu ternyata juga didengar Ahok. Namun dia mengaku tak mengetahui siapa oknumnya. "Aku sekilas dengar ada yang teriak gitu ya," ucap Ahok di Balaikota Jakarta, Jumat 6 Maret 2015.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku sebenarnya ingin membalas umpatan tersebut. Tapi keburu diamankan oleh petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Kemendagri menuju pintu belakang ruang rapat. (Ans)