Sukses

Jaksa Agung: Batalkan Eksekusi Mati Itu Jelas Impossible

"Proses hukum tetap kita hormati. Kita harap prosesnya semoga cepat selesai. Meskipun acuan kita pada grasi," tutur Prasetyo.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya akan tetap melangsungkan eksekusi terhadap terpidana mati. Tidak ada mengulur waktu karena intervensi dari Australia atau negara lainnya yang menawarkan tukar-menukar tahanan, hingga penyadapan.

"Mau mengancam apa? Ancaman dalam bentuk apa? Kita sudah merespons dan mengakomodir. Tapi untuk membatalkan eksekusi itu jelas impossible dong. Tidak akan melakukan pembatalan. Betapa bahaya jaringan narkoba," kata Prasetyo saat dihubungi, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Prasetyo membantah, eksekusi tertunda karena menunggu terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso. Saat ini pihaknya hanya menunggu keputusan inkrach terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mary Jane.

"Proses hukum tetap kita hormati. Kita harap prosesnya semoga cepat selesai. Meskipun acuan kita pada grasi," tutur Prasetyo.

Ia menegaskan, pembelaan negara terhadap warga negaranya adalah hal yang lumrah dan sah-sah saja. Tapi hendaknya negara tersebut juga dapat menghormati kebijakan yang diambil Indonesia terkait hukuman mati para gembong narkoba.

"Kalau ancaman, tekanan dan yah wajar lah. Kita harapkan mereka menghormati kedaulatan hukum negara lain. Begitu dengan kita yang menghormati proses hukum negara mereka," ujar dia.

Sampai saat ini sudah ada 9 orang terpidana mati yang berada di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati ‎WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.

Lalu ada pula terpidana mati WN Perancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.

‎Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze. Mereka ditempatkan di Lapas Batu.

Serge Areski hari ini menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Dia meninggalkan Lapas Pasir Putih di Nusakambangan pada Selasa 10 Maret 2015 malam. (Mvi/Mut)