Sukses

4 Reaksi Kubu Ical Atas Disahkannya Golkar Agung Laksono

Kemenkumham akui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Ketua Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie pun bereaksi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meneken surat pengesahan Partai Golkar hasil Munas Ancol. Pengesahan itu didasarkan atas putusan Mahkamah Partai Golkar yang dinilai menerima kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Yasonna mengaku sulit dalam memutuskan kepengurusan Partai Golkar yang sah. Sebab, pihak-pihak yang berselisih adalah orang-orang yang dianggapnya sebagai sahabat. Seperti Aziz Syamsuddin, Priyo Budi Santoso, dan Idrus Marham.

Namun Kemenkumham telah memutuskan pengurus Partai Golkar yang sah yakni kubu Agung Laksono. Atas keputusan ini, kubu Aburizal Bakrie langsung bereaksi. Mereka tidak menerima putusan itu. Setidaknya ada 4 reaksi yang diperlihatkan kubu Ical atas pengesahan tersebut:

2 dari 5 halaman

Kritik Menkumham

1. Kritik Menkumham

Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) menuding keputusan Menkumham Yasonna bisa membuat kisruh Golkar makin panas.

"Pasti dia (Yasonna) peruncing antar dua kubu karena didasarkan pada keputusan MPG yang berbeda 100 persen dengan keputusan itu sendiri," jelas Ical di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa 10 Maret 2015.

Dalam keputusan itu, Yasonna menilai pengesahan Munas Ancol sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 5 Undang-Undang tentang Partai Politik. Putusan Mahkamah Partai itu disebutnya bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Namun Ical tak sepaham dengan pendapat itu.

"Kalau lihat alinea pertama, didasarkan pada keputusan MPG. Saya kira keputusan MPG adalah tidak mengesahkan dan tidak memberikan pengesahan kepada Ancol. Kalau dibaca seksama, MPG jelas tidak ada keputusan," ujar Ical.

3 dari 5 halaman

Undang DPD

2. Undang DPD

Keputusan Kemenkumham yang mengakui kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono dinilai mengoyak keadilan dan demokrasi. Keputusan itu dianggap tak objektif.

"Keputusan ini mencederai rasa keadilan dan demokrasi. Keputusan ini adalah keputusan politik. Masih ada upaya hukum. Mudah-mudahan dengan upaya hukum, bisa diluruskan oleh pengadilan," ujar Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie di Hotel Sahid, Jakarta, Senin 10 Maret 2015

Ical enggan mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono. Karena itu, dia akan membuktikan dengan mengundang para Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat II untuk menemukan dugaan kecurangan.

Saat ditanya kemungkinan islah, Ical menjelaskan harus ada yang menang dulu. "Islah itu ditentukan syaratnya oleh yang menang. Nanti keputusan yang menang akan menentukan syarat-syarat islah," jelas Ical.

4 dari 5 halaman

Gugat ke PTUN

3. Gugat ke PTUN

Golkar kubu Aburizal Bakrie menilai ada yang salah dalam putusan Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Karena itu, upaya hukum akan dilakukan.

"Ical (Aburizal Bakrie) juga akan layangkan gugatan ke PTUN Jakarta minta agar SK tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintah yang baik," ujar politisi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, melalui pesan tertulisnya, Selasa 10 Maret 2015.

Bambang tidak mempermasalahkan wacana penggantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Fraksi Partai Golkar di DPR yang akan diisi oleh kubu Agung Laksono. "Tapi, apa sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Bambang.

5 dari 5 halaman

Gelar Konsultasi DPP dan DPD

4. Gelar Konsultasi

Menyikapi putusan Menkumham Yasonna Laoly, Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie atau Ical menggelar Rapat Konsultasi Nasional dengan para DPP dan seluruh DPD. Dalam pertemuan itu, telah diusulkan yang akan dilakukan DPP kubu Munas Bali.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, menerangkan ada beberapa poin yang akan diprotes ke kantor Kemenkumham.

"Akan melakukan demo (protes) ke Menkumham (Yasonna Hamonangan Laoly) terkait surat keputusan yang diterbitkan, kemudian pasangan pilkada diatur melalui mekanisme lewat DPP," ujar Idrus di ruangan Puri Agung, Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa 10 Maret 2015.

Poin lainnya, lanjut Idrus, yakni mayoritas DPD yang hadir akan melaporkan adanya pemalsuan mandat untuk hadir ke Munas Ancol. (Ali/Sun)