Sukses

Terpidana Mati Asal Prancis Jalani Sidang PK di PN Tangerang

Vonis mati dijatuhkan Mahkamah Agung pada 2007, karena Serge Atlaoui terbukti terlibat kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Banten

Liputan6.com, Tangerang - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, hari ini menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Serge Arezki Atlaoui. Terpidana mati asal Prancis itu berangkat dari Pulau Nusakambangan dan tiba di PN pukul 04.00 WIB subuh.

Terpantau di lokasi, Rabu (11/3/2015), proses sidang yang sebelumnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, pelaksanaannya molor hingga pukul 10.35 WIB. Serge yang mengenakan kemeja putih didampingi tim kuasa hukumnya memasuki ruang sidang utama PN Tangerang.

Serge Atlaoui divonis hukuman mati karena kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten. Dia ditangkap bersama belasan terpidana lainnya pada 2005.

Vonis mati dijatuhkan Mahkamah Agung pada 2007, karena Serge Atlaoui terbukti terlibat kasus tersebut. Belakangan dia mengajukan grasi tapi ditolak oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 35/G Tahun 2014.

Gagal mendapat grasi, Serge Atlaoui berusaha mencari keringanan hukuman dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Tangerang pada 10 Februari. Sidang perdana PK dilangsungkan hari ini. Sesuai Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, untuk kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang maka eksekusi terhadap terpidana mati dilakukan bersamaan.

Sergei Atlaoui sendiri telah masuk daftar terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat ini. Sergei akan dieksekusi mati bersama 9 terpidana mati lainnya. Dua di antaranya adalah anggota Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. (Sun/Ein)