Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap pertama akan digelar pada 2015. Komisi Pemilihan Umun (KPU) mengajukan Pilkada serentak digelar pada 15 Desember 2015.
"KPU ajukan Pilkada serentak 15 Desember tahun ini," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di ruang sidang gedung KPU Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).
Sementara itu, KPU berharap pembahasan peraturan Pilkada bisa diselesaikan di awal atau pertengahan April sehingga saat pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, tak ada lagi pihak partai politik yang memprotes regulasi KPU.
"Awal atau pertengahan bulan April, kami harap 10 paket peraturan sudah dibahas dan disepakati bersama. Jadi sebelum Pilkada dilakukan, paket peraturan sudah tuntas," ujar Husni.
Husni menambahkan pembahasan aturan Pilkada tersebut melibatkan pula partisipasi publik, tak hanya masukan dari internal KPU.
Mulai Desember 2015, sebanyak 273 daerah akan melaksanakan Pilkada serentak di tingkatan provinsi dan kabupaten/kota. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ‎‎menjamin pemilu serentak akan berlangsung damai dan tidak terjadi konflik kepentingan di tiap daerah.
‎
"Selama ini seperti disebut Pilkada sering terjadi konflik, tapi faktanya Pilkada tahun-tahun sebelumnya potensi konflik itu hanya terjadi di 6 wilayah, di Papua, Sulawesi, dan Jawa. Di Sumatera malah tidak terjadi," ujar Tjahjo dalam diskusi Bincang Senator 2015 bersama Liputan6.com, di Senayan City, Jakarta Pusat, Minggu 8 Maret lalu. (Alv/Mut)
KPU Ajukan Pilkada Serentak pada 15 Desember 2015
KPU percepat pembahasan peraturan Pilkada serentak.
Advertisement