Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Partai Golkar versi Munas Bali meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol atau yang diketuai oleh Agung Laksono. Menurut Ketua Panitia (Steering Commitee) Munas Golkar ke-IX di Bali, Nurdin Halid, hal ini lantaran kubu Agung Laksono telah melakukan sejumlah pemalsuan dalam menyelenggarakan Munas di Ancol, Jakarta.
"Maka kami minta surat dicabut karena tidak berdasar hukum. kami minta yang kedua Menkumham lakukan verifikasi sebelum membuat sebuah jawaban. Lihat proses, siapa yang punya legal standing terhadap sebuah keputusan," ujar Nurdin Halid di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Mantan Ketua Umum PSSI tersebut juga menjelaskan, sebanyak 546 pengurus Partai Golkar yang hadir dalam Munas di Bali merupakan mereka yang memiliki mandat untuk mengikuti Munas.
"Surat jelas mengutip keputusan yang tidak jelas itu kan penyimpangan. Undangan saja kita peserta semuanya. Tanya saja dan lihat SK-nya. Undangan (Munas) di Ancol tanya apa dia pengurus?" kata Nurdin.
Sementara itu, kedatangan sejumlah pengurus Partai Golkar versi Munas Bali ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM ini tidak ditemui Menteri Yasonna Laoly yang sedang tidak berada di tempat. Mereka hanya bertemu dengan sejumlah pejabat kementerian itu.
"Kami cuma menerima, akan disampaikan ke Pak Menteri. Tadi menyerahkan surat dan bukti dokumen palsu. Jawaban Pak Menteri mungkin bisa lewat surat, kita lihat nanti," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian. (Alv/Mut)
Kubu Ical Minta Menkumham Cabut Surat Pengesahan Golkar Ancol
Kubu Ical tidak ditemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Advertisement