Liputan6.com, Jakarta - Tujuh anggota DPRD DKI Jakarta akhirnya resmi melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kuasa hukum ketujuh anggota DPRD, Razman Arif Nasution, mengatakan Ahok dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Pertama, dugaan fitnah, memberi keterangan memfitnah orang lain dalam Pasal 310, 316, 318, ancaman hukuman empat tahun. Kedua, pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan ancaman 6 tahun penjara," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/5/2015).
Menurut Razman, kliennya mengeluhkan soal pernyataan Ahok yang merendahkan dan diduga menghina anggota DPRD DKI Jakarta. Dari laporan itu, Razman optimis akan bisa memenjarakan Ahok. Laporan itu diterima Bareskrim dalam Nomor LP TBL/168/III/2015/Bareskrim.
"Ahok bicara menghina merendahkan sebut anggota dewan perampok uang rakyat, dana siluman. Kalau ini terbukti, Ahok bisa dipenjara," tegasnya.
Berikut 7 nama anggota DPRD DKI Jakarta yang melaporkan Ahok.
1. Abraham Lunggana atau Haji Lulung (PPP)
2. Maman Firmansyah (PPP) Â
3. Tubagus Arif (PKS)
4. Nawawi (Demokrat)
5. Bambang Kusumanto (PAN)
6. Sarifudin (Hanura) Â
7. Prabowo Soenirman (Gerindra)
(Alv/Yus)