Sukses

BPK Siap Periksa Subsidi Parpol Rp 1 Triliun dari APBN

Ketua BPK Harry Azhar mengungkapkan, anggaran parpol Rp 1 triliun dari uang rakyat harus melalui pembahasan antara pemerintah dengan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah menggelontorkan dana Rp 1 triliun untuk setiap partai politik setiap tahun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ditanggapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga ini bakal memeriksa aliran dana tersebut apabila telah disetujui dalam Undang-undang (UU) APBN tahun berikutnya.

Ketua BPK Harry Azhar mengungkapkan, anggaran parpol Rp 1 triliun dari uang rakyat harus melalui pembahasan antara pemerintah dengan DPR. Kemudian disetujui dan disahkan dalam bentuk Undang-undang APBN.

"Itu tergantung urusan pemerintah dan DPR. Apakah dalam UU APBN, ada. Kalau anggaran parpol keluar dari APBN, kita akan periksa pada 2016, bukan sekarang," terang dia di kantornya, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Menurut Harry, pemeriksaan anggaran parpol yang telah disetujui akan dilakukan BPK untuk mengetahu apakah ada pelanggaran dalam penyerapan dana parpol.

"Nanti kita konfirmasi kalau di UU APBN harusnya Rp 1 triliun, tapi dikucurkan Rp 1,5 triliun apakah ada penyalahgunaan, atau ke partai cuma Rp 750 miliar, itu bisa diartikan penghematan atau lainnya," tegas dia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK sebelumnya mengaku kaget mendengar adanya usulan wacana pembiayaan partai politik atau dana parpol lewat uang negara sebesar Rp 1 triliun per tahun oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo‎. JK mengaku wacana tersebut belum pernah dibahas dalam rapat kerja kabinet.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, rencana tersebut masih sebatas rencana. "Ini kan berawal dari masalah pembiayaan, pendanaan, kampanye yang anggarannya jor-joran. Saya yang pernah jadi Sekjen Partai itu, sebagai partai pemenang pemilu, terima pembiayaan cuma Rp 2 miliar. Padahal itu menghidupi seluruh Indonesia yang begitu besar. Nah, ditingkatkan seharusnya," ujar Tjahjo di Bidakara, Jakarta, Senin 10 Maret. (Rmn)