Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini penyebab pasti kebakaran hebat di Wisma Kosgoro, Jakarta Pusat belum terungkap. Setelah Dinas Pemadam Kebakaran menyatakan kondisi aman untuk ditindaklanjuti oleh polisi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pun dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat besok, 13 Maret.
Ada banyak dugaan yang simpang siur beredar. Seperti sistem pengamanan bahaya kebakaran yang tidak memadai, puntungan rokok yang menyulut api, hingga kecurigaan sabotase, mengingat pemilik gedung itu, Hayono Isman adalah salah satu anggota partai politik.
"Saya positive thinking saja. Tidak ada sabotase. Dokumen-dokumen partai tidak saya taruh di situ (Wisma Kosgoro). Lagipula Wisma Kosgoro kan milik ormas Kosgoro. Ormas ini independen, nggak beraviliasi dengan partai politik," ungkap Hayono di Wisma Mas Isman Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).
Hayono menjelaskan, kebakaran yang menimpa salah satu aset milik Kosgoro itu sebagai peringatan bagi Pemerintah Provinsi DKI, untuk membenahi sistem pemadaman kebakaran yang ada sekarang, dan mengimbangi kemungkinan-kemungkinan terjadinya hal serupa.
"Kejadian ini diambil hikmahnya saja. Ini peringatan, Pemerintah DKI harus memperbaiki sistem pemadam kebakaran yang sudah ada. Tidak bisa disamakan kondisi gedung-gedung 30-40 tahun lalu dengan gedung-gedung sekarang. Jika yang terjadi di gedung lantai 50, skylift maupun upaya konvensional tidak bisa mengatasi itu," kata anggota DPR Komisi I Fraksi Partai Demokrat itu.
Belum Ada Perda Proteksi Kebakaran
Ratusan gedung di Jakarta, mulai perkantoran, hotel, hingga pusat belanja, belum memiliki sistem proteksi kebakaran yang cukup laik. Meski memiliki data tersebut, namun hingga kini belum ada regulasi pemberian sanksi.
"Kenapa kami lakukan law enforcement? Karena belum ada aturan turunan berupa Perda ataupun Pergub," kata Kepala Dinas Damkar dan PB DKI Subejo saat ditemui di kantornya, di Jalan Zainul Arifin, Jakarta Pusat.
Sebenarnya, kata Subejo, pemasangan sistem proteksi kebakaran diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di situ mensyaratkan seluruh bangunan gedung, selain rumah tinggal, harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif.
Sistem proteksi kebakaran aktif tersebut, kata Subejo, misalnya tabung pemadam kebakaran, fire hydrant (alat pemadam kebakaran), fire sprinkler (alat pemadam api otomatis yang dipasang di langit-langit gedung), fire suppression system, mobil pemadam kebakaran dan lain lain.
"Tak cuma sekedar memiliki, pemilik atau pengelola gedung diwajibkan merawat dengan baik berbagai perangkat proteksi kebakaran agar tak mudah rusak. Kalau pun terjadi kerusakan wajib diperbaiki," tegas dia.
Sementara, lanjut Subejo, Dinas Damkar dan PB DKI berperan sebagai pengawas. Ketika ada yang dinilai lalai, maka seharusnya diberikan sanksi tegas. Namun kembali lagi hal itu terkendala belum adanya pergub dan perda mengenai ini.
"Mudah-mudahan tahun ini, peraturan untuk alarm dan sprinkler terbit dan kami implementasikan secara efektif, baru pengelola gedung bisa kami berikan tindak tegas," kata Subejo.
Pada Senin 9 Maret lalu sekitar pukul 18.30 WIB, bagian atas gedung perkantoran Wisma Kosgoro mengalami kebakaran hebat. Api yang merambat dari lantai 16 pun menghangusnya 2 lantai di atasnya. Puluhan mobil pemadam kebakaran dikerahkan hingga Bronto Skylift setinggi 100 meter diturunkan. Sekitar 30 lebih mobil pemadam kebakaran bekerjasama menjinakkan si jago merah.
Hanya beberapa saat usai dinyatakan padam, api kembali berkobar dan menjalar ke lantai 19 dan 20. Keesokan paginya, 10 Maret atau sekitar pukul 06.30 pagi kobaran api lebih dahsyat dari malam sebelumnya dan baru bisa dipadamkan pukul 10.00 WIB. Untuk menghindari kemungkinan timbulnya api berkobar lagi, Dinas Kebakaran Jakarta Pusat melakukan proses pendinginan gedung hingga pukul 12.00. (Rmn)