Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh 7 anggota DPRD DKI Jakarta. Pria yang karib disapa Ahok itu dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik saat kisruh APBD DKI Jakarta 2015.
Para pelapor Ahok, yakni Abraham Lunggana atau Haji Lulung (PPP), Maman Firmansyah (PPP), Tubagus Arif (PKS), Nawawi (Demokrat), Bambang Kusumanto (PAN), Sarifudin (Hanura), dan Prabowo Soenirman (Gerindra). Lalu apa tanggapan Ahok terkait laporan tersebut?
"Biasa aja itu, hak semua," ucap Ahok yang baru pulih dari penyakit demam berdarah di Balaikota Jakarta, Kamis (12/3/2015). Dia mengaku tak masalah dilaporkan ke polisi. Namun, ujar Ahok, laporan tersebut harus bisa dibuktikan.
"Kamu juga bisa laporin saya kok tinggal terbukti nggak terbukti. Saya juga bisa laporin kalian juga kan," ujar mantan bupati Belitung Timur itu.
Kuasa hukum ketujuh anggota DPRD DKI Jakarta itu, Razman Arif Nasution menyatakan, Ahok dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Pertama, dugaan fitnah, memberi keterangan memfitnah orang lain dalam Pasal 310, 316, 318, ancaman hukuman empat tahun. Kedua, pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan ancaman 6 tahun penjara," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 11 Maret kemarin.
Menurut Razman, kliennya mengeluhkan pernyataan Ahok yang merendahkan dan diduga menghina anggota DPRD DKI Jakarta. Dari laporan itu, Razman optimistis bisa memenjarakan Ahok.
Laporan itu diterima Bareskrim dalam Nomor LP TBL/168/III/2015/ Bareskrim. "Ahok bicara menghina, merendahkan, sebut anggota dewan perampok uang rakyat, dana siluman. Kalau ini terbukti, Ahok bisa dipenjara," pungkas Razman. (Ndy/Sun)