Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Ini merupakan panggilan kedua yang dijadwalkan penyidik KPK tehadap Hadi Poernomo dalam kapasitasnya sebagai tersangka, setelah pada 5 Maret pekan lalu yang bersangkutan mangkir dari panggilan. "Belum tahu akan hadir atau tidak," kata Priharsa.
Pantauan Liputan6.com di KPK, hingga pukul 11.15 WIB, Hadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 itu belum tampak hadir di Gedung KPK. Belum ada pula keterangan apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan perdananya ini.
Pada perkara ini, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ia diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.
Hadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Alv/Yus)
KPK Kembali Panggil Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo
KPK belum tahu apakah Hadi Poernomo kembali mangkir atau tidak.
Advertisement