Sukses

Nenek Dituduh Curi Kayu di Situbondo Kembali Jalani Sidang

Almarhum suami dan Nenek Asyani memotong kayu jati yang mereka tanam di lahan pribadi untuk membuat tempat tidur 5 tahun silam.

Liputan6.com, Situbondo - Puluhan mahasiswa dari berbagai elemen menggelar aksi damai di depan Gedung Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Mereka menuntut peradilan yang obnyektif, transparan dan penuh rasa keadilan dalam perkara dugaan pencurian kayu jati dengan terdakwa Nenek Asyani.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (12/3/2015), dalam perkara dugaan pencurian kayu jati ini terdakwa diadukan Perhutani atas pelanggaran UU tentang illegal logging atau perusakan hutan dilindungi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Terdakwa pencurian 7 batang kayu jati itu tinggal bersama salah seorang anaknya, Linda. Di rumah Nenek Asyani nyaris tak ada perabot rumah tangga seperti meja dan kursi. Kini sisa batang kayu jati yang oleh Perhutani dituduh hasil curian itu masih tersimpan di samping rumah.

Nenek Asyani alias Bu Muaris menangis histeris dan memohon di hadapan Majelis Hakim, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Situbondo pada 9 maret lalu.

Almarhum suami dan Nenek Asyani memotong kayu jati yang mereka tanam di lahan pribadi untuk membuat tempat tidur 5 tahun silam. Belum sempat impian itu terwujud, suaminya meninggal dunia.

Dari data pihak desa, penebangan kayu jati itu dilakukan 5 tahun silam oleh sang suami di lahan milik sendiri. Atas laporan Perhutani itu pula, terdakwa Nenek Asyani telah mendekam di tahanan sejak Desember 2014. (Dan/Yus)