Sukses

Jaksa Agung: Keinginan Keluarga Terpidana Mati Tak Harus Dipenuhi

Prasetyo menegaskan, pihak lapas tak bisa sembarangan memenuhi keinginan mereka, terlebih jika ada permintaan membatalkan eksekusi.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, tak ada perlakuan yang spesial untuk para keluarga terpidana mati. Ia juga menegaskan pihak lapas tak bisa sembarangan memenuhi keinginan para keluarga mereka, terlebih lagi jika ada permintaan kepada kejaksaan untuk membatalkan eksekusi.

"Kita juga tak boleh harus memenuhi semua permintaan (keluarga). Di mana kewibawaan negara kita," kata Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Dia menjelaskan, setiap keluarga terpidana mati memiliki hak dan peraturan yang sama saat menjenguk terpidana. Ketentuan untuk menjenguk terpidana mati itu adalah kewenangan Kalapas dan tentunya tak bisa dilakukan setiap hari.

"Itu dari lapas. Jika secara hukum, prosedur sudah ditaati oleh lapas. Kalau setiap hari, itu di luar ketentuan yang berlaku," tandas dia.

Rabu kemarin, keluarga terpidana mati asal Australia atau duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, kembali mengunjungi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Kami datang ke sini untuk mengunjungi keluarga kami yang berada di penjara," kata adik Myuran Sukumaran, Chintu Sukumaran di Dermaga Wijaya Pura.

Chintu mengatakan, keluarga masih melakukan upaya hukum sesuai sistem peradilan yang berlaku di Indonesia, terkait permasalahan yang dihadapi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Dengan harapan keluarga kami tersayang yang saat ini berada di dalam penjara tidak dieksekusi," kata dia. (Ado)