Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Partai Golkar versi Aburizal Bakrie atau Munas Bali, Tantowi Yahya mengatakan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kubu Agung Laksono atau Golkar versi Munas Ancol belum final. Kepastian pengurus yang sah harus menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Pertempuran masih panjang. (Kepengurusan mana yang sah) Menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Tantowi kepada Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Ia melanjutkan, putusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat baru akan keluar 60 hari sejak pertama kali gugatannya dimasukkan. Menurut Tantowi, selama ini pihaknya dirugikan karena kubu Agung Laksono dekat dengan rezim yang berkuasa saat ini.
Padahal, lanjut anggota Komisi I DPR, Yasonna tidak boleh memutus sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Menkumham tak bisa buat putusan karena ini persoalan masih di ranah hukum. Harusnya dia tunggu putusan dari pengadilan, baru dia buat putusan," terang Tantowi.
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa dengan pendaftaran gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengartikan konflik internal Partai Golkar masih berlanjut. Artinya, pengajuan kepengurusan dari kubu Agung Laksono ke Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa langsung disahkan.
Ia menjelaskan mengacu pada UU Parpol, pendaftaran SK kepengurusan parpol baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, secara substansi, gugatan kubu Ical tidak banyak berbeda dengan gugatan sebelumnya. Kubu Ical meminta pengadilan menyatakan kepengurusan hasil Munas Bali sebagai yang sah sekaligus menolak keabsahan Munas Ancol.
Sementara itu, Agung Laksono sendiri sudah merasa di atas angin. Sejak kemarin, ia melaksanakan safari politik, bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Sedangkan pada hari ini, ia menemui Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (Alv/Ado)
Kubu Ical: 'Pertempuran' Masih Panjang
Kubu Ical masih tunggu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Advertisement