Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengancam mencabut izin operasional gedung-gedung di Ibukota yang sistem proteksi kebakarannya kurang layak. Hal ini menyusul laporan adanya 114 gedung yang proteksi kebakarannya tak memadai.
"Kita nggak kasih sertifikat layak fungsi. Harusnya nggak beroperasi," tegas Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Namun, ia mengakui untuk bisa memberi sanksi tegas kepada pengelola gedung-gedung tersebut, Pemprov DKI harus memiliki peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub). Sehingga ada regulasinya. Untuk itu, dia segera akan membuat pergub soal proteksi kebakaran tersebut.
"Pergub kita bikin aja langsung. Aku udah suruh Subejo bikin verbalnya," kata Ahok.
Ia mengatakan, adanya ratusan gedung yang tak memenuhi syarat proteksi kebakaran ini, merupakan kesalahan dari masa lalu. Banyak gedung yang diberikan sertifikat layak fungsi meskipun syarat-syaratnya tak dipenuhi.
Sebab itulah, Ahok meminta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar PB) Subejo melakukan evaluasi terhadap gedung-gedung di Jakarta terkait pengamanan kebakaran.
"Saya udah minta dia evaluasi. Yang tidak punya pengamanan yang bener, diabisin. Makanya feeling Jokowi dan saya itu bener. Waktu kami masuk, kita udah mikir ini kalau banyak korupsi manipulasi apa bener izin-izin semua sesuai? Terus gedung bertingkat kalau kebakaran, nolongnya gimana?" kata dia.
Untungnya, Pemprov DKI telah membeli 1 unit Bronto Skylift pada 2014 lalu. Sehingga ketika terjadi kebakaran di Gedung Wisma Kosgoro berlantai 20 beberapa waktu lalu, Dinas Damkar bisa melakukan penanganan meski memang tergolong lamban.
"Karena kita nggak pernah punya pemadam yang tinggi (Bronto Skylift). Makanya kami putuskan beli. Untung aja kemarin itu yang kami baru beli sudah bisa dipakai sampai 90 meter," ucap Ahok.
Sebelumnya, meski memiliki data tatusan gedung di Jakarta, mulai perkantoran, hotel, hingga pusat belanja, yang belum memiliki sistem proteksi kebakaran yang cukup layak, pihak Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI tak bisa bertindak tegas. Sebab, hingga kini regulasi untuk pemberian sanksi masih sangat lemah.
"Kenapa kami tak lakukan law enforcement karena belum ada aturan turunan berupa Perda ataupun Pergub," kata Kepala Dinas Damkar dan PB DKI, Subejo, saat ditemui di kantornya, di Jalan Zainul Arifin, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Sebenarnya, disampaikan Subejo, pemasangan sistem proteksi kebakaran diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di situ mensyaratkan seluruh bangunan gedung, selain rumah tinggal, harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif.
Sistem proteksi kebakaran aktif tersebut, misalnya tabung pemadam kebakaran, fire hydrant, fire sprinkler (alat pemadam api otomatis yang dipasang di langit-langit gedung), fire suppression system, mobil pemadam kebakaran dan lain lain‎.
"Tak cuma sekadar memiliki, pemilik atau pengelola gedung diwajibkan merawat dengan baik berbagai perangkat proteksi kebakaran agar tak mudah rusak. Kalaupun terjadi kerusakan wajib diperbaiki," kata dia. (Ado/Riz)
Ahok Ancam Cabut Izin Gedung Tanpa Proteksi Kebakaran yang Layak
Menurut Ahok, adanya ratusan gedung yang tak memenuhi syarat proteksi kebakaran ini, merupakan kesalahan dari masa lalu.
Advertisement