Sukses

Jalani Hukuman Seumur Hidup, Akil Mochtar Dipindah ke Sukamiskin

Eksekusi pemindahan dilakukan setelah kasasi yang diajukan Akil Mochtar telah ditolak Mahkamah Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)  Akil Mochtar akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi atau pemindahan Akil Mochtar yang sudah dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup ini dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK).

"Karena telah berkekuatan hukum tetap, hari ini dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha Kamis (12/3/2015).

Eksekusi dilakukan setelah kasasi yang diajukan Akil telah ditolak Mahkamah Agung. Dan menurut Priharsa, pemindahan Akil dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin telah selesai dilakukan pada pukul 17.00 sore tadi. "Proses eksekusi selesai sekitar jam 5 sore ini," kata dia.

Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua MK tertangkap tangan oleh penyidik KPK saat melakukan transaksi suap penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah pada 2 Oktober 2013. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka pada tindak pidana pencucian uang dan akhirnya divonis penjara seumur hidup olh Pemadilan Tipikor Jakarta.

Mahkamah Agung juga menolak pengajuan kasasi yang dilakukan oleh Akil Mochtar. Dengan demikian, terdakwa dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi itu tetap dipidana penjara selama seumur hidup. (Riz)