Sukses

Berbuat Asusila, Ketua Pengadilan Agama Dinonaktifkan

Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jambi telah menon-palukan EN, Ketua Hakim Pengadilan Agama Kualatungkal yang diduga telah berbuat asusila

Liputan6.com, Jambi - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Jambi telah menon-palukan atau menonaktifkan EN sebagai Ketua Hakim Pengadilan Agama Kualatungkal, yang diduga telah berbuat asusila dengan pegawai wanitanya berinisial NA.

Seperti ditayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (13/3/2015), keputusan Pengadilan Tinggi Agama tertangal 5 Maret tersebut menjadikan EN tidak bisa melakukan sidang di pengadilan. Bahkan, dia dinon-jobkan menyusul adanya laporan korban terkait peristiwa memalukan dan mencoreng citra pengadilan agama itu.

Menurut Kepala Humas Pengadilan Tinggi Agama Jambi Husnul Arifin, keputusan ini diambil setelah pihaknya mengkaji laporan dugaan perbuatan asusila yang dinilainya sebagai perbuatan melanggar etika dan norma sebagai hakim agama.

"Sudan non-palu itu, namanya pak kalau sudah tidak bisa sidang. Dia kan hakim tingkat pertama. Dia (EN) mestinya sidang di sana, kalau di sini dia nggak bisa sidang. Di sini kan hakim tinggi," kata Husnul Arifin.

Sementara korban asusila berinisial NA, hingga kini masih trauma dan shokk akibat aksi bejat EN. Kendati NA sudah bekerja kembali di Pengadilan Agama Kualatungkal tersebut.

Kasus asusila yang melibatkan kepala pengadilan agama ini terkuak melalui pemberitaan media setempat. Warga pun dihebohkan dengan kasus tersebut, sebab pelakunya merupakan oknum ketua hakim agama setempat. (Mar/Rmn)