Sukses

Bupati Tobasa Didakwa TPPU Beli Jam Tangan Senilai Rp 380 Juta

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Luhut Simanjuntak membantah dakwaan kliennya terjadi TPPU.

Liputan6.com, Medan - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyidangkan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak di Ruang Cakra I. Dia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, terkait proyek pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan akses jalan dan basecamp PLTA Asahan III.

Dalam dakwaan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Fahmi, Polim Siregar dan Agustini menyatakan, Kasmin telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasmin dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Panitia Pengadaan Tanah (P2T) atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

"Dari penyimpangan yang terjadi dalam proyek pengadaan lahan acces road PLTA Asahan III, negara dirugikan Rp 4.439.232.710," kata JPU Polim dalam sidang, Medan, Kamis (12/3/2015).

Selain didakwa melakukan korupsi, Kasmin juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia dinilai telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan Agustini, Kasmin disebutkan berulang kali menerima dan mentransfer uang yang diduga kuat dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan sebesar Rp 4,6 miliar, sesuai audit BPKP Perwakilan Sumut. Salah satunya bahkan untuk pembelian jam tangan Cartier tipe Ballon Bleu, seharga Rp 380 juta.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sejak proses penyidikan di kepolisian, Kasmin tidak ditahan. Keluarganya juga sudah menyerahkan uang jaminan Rp 200 juta dan menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp 2,5 miliar ke kejaksaan. "Minggu depan (uang jaminan) harus sudah diserahkan ke PN," ucap Parlindungan.

Perkara dugaan korupsi ini terjadi karena lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan untuk pembangunan acces road dan basecamp PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa, ternyata masuk dalam kawasan hutan register 44. Namun lahan itu tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak. Sebelum dibebaskan, sebagian di antaranya dibeli istri Kasmin dari masyarakat.

Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Luhut Simanjuntak membantah dakwaan kliennya terjadi TPPU. "Ini kan soal jual beli tanah, tidak mungkin lah. Nanti akan kita beberkan di eksepsi," kata Luhut sambil berlalu. (Rmn)